Dalam mengelola sebuah masjid atau mushola diperlukan adanya kepengurusan layaknya organisasi-organisasi lain. Agar jelas dan tertata maka diperlukan adanya struktur pengurus yang disertai pembagian tugasnya. Untuk mempermudah anda menyusun struktur kepengurusan baru, Kali ini kami akan memberikan contoh seperti di bawah ini yang bisa anda terapkan di masjid lingkungan anda.
Struktur Pengurus Masjid Dan Tupoksinya
- Pembina
- Memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam penyelenggaraan organisasi
- Memberikan saran dan masukan kepada pengurus atas kegiatan strategis penyelenggaraan kegiatan
- Melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan kaidah organisasi yang sehat serta penyelenggaraan ibadah dan dakwah sesuai dengan kaidah syariah Islam
- Ketua
- Perencanaan dan penyusunan program kerja tahunan serta perencanaan untuk kegiatan pada momentum hari besar Islam
- Pengorganisir segala sumber daya yang dimiliki masjid termasuk sumber daya jamaah dan staf dalam menjalankan berbagai kegiatan keagamaan
- Memberikan arahan dan petunjuk sesuai dengan bidangnya untuk melakukan kegiatan kemakmuran masjid sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
- Penyelenggara kegiatan dakwah syiar Islam dan pelayanan jamaah sehari-hari maupun dalam momentum hari besar islam
- Penyelenggara pendidikan dan pembinaan rohani kepada Jamaah
- Penyelenggara pemeliharaan, pembangunan Sarana Prasarana secara keseluruhan serta mengelola keuangan masjid dari donatur tetap dan donatur tidak tetap termasuk ZISWAF
- Pengawasan atas keamanan dan ketertiban kegiatan masjid secara keseluruhan termasuk pencegah terhadap tindakan-tindakan yang dapat merusak citra masjid dan umat Islam
- Melaporkan seluruh perkembangan, program masjid dan bertanggung jawab kepada Jamaah melalui rapat forum jamaah
- Sekretaris
- Mengatur dan mengelola administrasi organisasi secara umum
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan kegiatan
- Membuat surat resmi yang dikeluarkan
- Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dan keluar
- Memberikan pelayanan administratrif untuk seluruh bidang
- Memberikan laporan bidang kesekretariatan kepada Ketua
- Menjadi notulen dalam setiap musyawarah yang dipimpin oleh Ketua
- Mewakili Ketua dan Wakil Ketua apabila yang bersangkutan berhalangan hadir atau tidak ada di tempat
- Bendahara
- Menyimpan, mengelola dan membukukan keuangan Organisasi
- Mengendalikan dan menertibkan pelaksanaan anggaran belanja masjid sesuai dengan ketentuan peraturan akuntansi keuangan
- Mengeluarkan uang sesuai keperluan dan kebutuhan berdasarkan persetujuan Ketua
- Menyimpan bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi
- Membuat laporan keuangan secara rutin/periodik maupun insidentil kepada publik/jamaah secara terbuka/transparan
- Membuka Rekening Bank untuk penyimpanan dan pengeluaran uang ditandatangani bersama Ketua
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Ketua
- Bidang Dakwah dan Ibadah
- Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dakwah dan pembinaan jama’ah
- Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan keimanan, keilmuan dan ketaqwaan Jama’ah
- Mengatur penyelenggaraan ibadah Shalat Jum’at, termasuk membuat jadwal imam dan khotib
- Mengatur pelaksanaan kegiatan pengajian yang diselenggarakan di Masjid Jami’
- Mengatur pelaksanaan ibadah sholat harian termasuk membuat jadwal imam rawatib
- Memotivasi jamaah dalam memakmurkan masjid dengan menyelenggarakan kegiatan ibadah khususnya sholat dan kegiatan lainnya
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua
- Bidang Sosial Kemasyarakatan
- Merencanakan, menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial atau kemasyarakatan
- Membantu jama’ah untuk mengurusi dan menanggulangi musibah dan kematian
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua
- Bidang Pendidikan
- Membina dan mengelola Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ)
- Membina, meyelenggarakan dan mengelola Majalah Dinding
- Membina, meyelenggarakan dan mengelola Majalah Perpustakaan
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua
8.Bidang Pemberdayaan ZISWAF
- Merencanakan, mengatur, memotivasi dan menjalankan program pemberdayaan dana ummat melalui zakat, infaq,wakaf dan shodaqoh
- Membantu jama’ah dalam proses penghitungan jumlah dan penyaluran zakat, infaq dan shodaqoh yang akan dikeluarkan
- Menjembatani hubungan antara organisasi dan donatur
- Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada ketua
- Bidang Rumahtangga
- Melakukan pengelolaan pemeliharaan Masjid dan sarananya
- Melakukan inventarisasi dan penambahan inventaris masjid
- Menyiapkan pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk menunjang kelancaran kegiatan organisasi
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua
- Bidang Muslimah
- Melakukan perencanaan kegiatan Pengajian atau Majelis Ilmu Muslimah
- Penyelenggara kegiatan pelatihan bagi jamaah Muslimah untuk meningkatkan meliputi baca Al-Quran, atau cara pengurusan jenazah
- Melakukan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dalam kegiatan santunan anak yatim atau faqir miskin bidang Pemberdayaan ZISWAF
- Melakukan koordinasi dengan bidang ibadah dan dawah,terkait peringatan hari besar islam (PHBI) untuk melakukan seleksi dalam rangka menetapkan penceramah pada kegiatan PHBI
- Melaporkan segala administrasi dan kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung jawab kepada Ketua
Anda Sudah Tahu Mengenai Struktur Pengurus Masjid?
Bidang sarana dan prasarana memiliki andil yang cukup banyak untuk menarik minat datangnya para jama’ah, sebab jika alat dan fasilitas di masjid memadi maka jama’ah akan betah dan rajin sholat berjama’ah di masjid. Seperti halnya jika memerlukan karpet untuk alas beribadah maka anda bisa memesan di Plazakarpetmasjid dengan berbagai motif, ukuran, warna dan juga harga yang bisa anda sesuaikan, kelebihannya lagi anda dapat membelinya secara online pada halaman website resminya.