Thursday, June 8

Pengertian dan Konsep HAM

Hak Asasi Manusia atau yang biasa disingkat menjadi HAM merupakan hal yang melekat pada tiap individu sejak lahir hingga mati.

HAM yang ada pada individu masyarakat, dimaksudkan untuk menjamin, dihormati, dilindungi oleh negara dalam hal apapun. HAM sendiri memiliki aturan yang dapat dikurangi jika individu melakukan kesalahan secara hukum, dan hal ini juga ditentukan oleh hukum sebagai landasannya.

Beberapa hak ada tertulis dalam UUD 1945 berikut ulasannya,

Hal untuk berkumpul secara damai, ha katas pendidikan, hak untuk hidup, hak untuk kesetaraan dan non-diskriminasi, hak untuk berekspresi menyampaikan pendapat, hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya. Begitu banyak hak yang dapat dijamin atau secara tidak langsung negara harus menyediakannya.

Namun dibalik ham yang harus dijamin oleh negara, konsep ham ini sering disalahgunakan,

Ham sering disalahgunakan oleh individu masyarakat mungkin hal ini sangat sering terdengar, adanya ham bukan berarti individu bebas untuk melakukan apapun dan dimanapun berada. Individu tetap terikat adanya norma dan sanksi yang berlaku pada negara. Berbeda pula dengan penyalahgunaan oleh pemerintah, pemerintah sering juga tidak memperdulikan ham yang ada dalam masyarakat pada beberapa kasus kematian yang hingga kini belum ada penyelidikan atau belum tuntas. Padahal, pada beberapa kasus kematian ini dapat mengungkap kebenaran besar yang tidak ingin diungkap oleh negara.