Tuesday, October 3

Ketahui Tahap dan Cara Menjadi Pengacara Profesional

Menjadi pengacara atau lawyer termasuk profesi mentereng dan diminati banyak anak muda. Bekerja menjadi pengacara di kantor bantuan hukum terkenal seperti Cumming Family Attorney menjadi impian untuk merintis karir dengan profesi tersebut. Namun ternyata untuk bisa menjadi seorang pengacara profesional jalan dan proses yang harus dilalui tidaklah mudah.

Tidak hanya cukup lulus dan bergelar Sarjana Hukum (SH) saja lalu bisa langsung menjadi pengacara. Seseorang yang telah selesai kuliah S-1 di Fakultas Hukum masih harus menempuh pendidikan khusus agar bisa menjadi pengacara. Mereka harus melanjutkan kuliah lagi dan menyelesaikannya di PKPA atau Pendidikan Khusus Profesi Advokat.

Apakah setelah seseorang tersebut selesai mengikuti pendidikan di PKPA lalu bisa langsung berpraktik menjadi pengacara atau advokat? Tentu saja belum karena masih ada syarat yang lainnya lagi. Apa sajakah syarat dan tahapan menjadi pengacara profesional? Berikut ini jawabannya.

Tahapan Menjadi Pengacara Profesional

Menempuh Pendidikan Profesi di PKPA

Untuk bisa menjadi seorang pengacara profesional seorang lulusan Sarjana Hukum harus menyelesaikan pendidikan profesi khusus advokat yang disebut dengan PKPA.  Pendidikan profesi PKPA tersebut dilakukan oleh organisasi pengacara atau advokat. Bukan hanya mereka yang bergelar Sarjana Hukum saja yang bisa mengikuti pendidikan di PKPA ini.

Sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-undang Advokat nomor 18/ 2003 pasal 2 ayat 1, berikut ini sarjana yang bisa menempuh pendidikan di PKPA.

  • Sarjana Hukum
  • Sarjana dari Fakultas Syariah
  • Lulusan dari Pendidikan Tinggi Hukum Militer
  • Lulusan dari Perguruan Tinggi llmu Kepolisian

Menempuh Ujian Profesi Pengacara

Setelah selesai pendidikan profesi di PKPA maka seorang calon pengacara harus menyelesaikannya dengan menempuh ujian. UPA atau Ujian Profesi Advokat yang dilakukan oleh Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) harus ditempuh semua calon pengacara. Orang yang diperbolehkan mengikut ujian profesi ini yaitu mereka yang selesai pendidikannya di PKPA.

Sebelum mengikuti ujian semua calon pengacara harus melengkapi persyaratan administrasi terlebih dahulu seperti fotokopi KTP, fotokopi ijazah dan sebagainya. Setelah selesai menempuh ujian atau UPA maka calon pengacara berhak untuk mendapatkan sertifikat.

Apakah dengan mendapatkan sertifikat UPA dan menempuh ujian profesi advokat seseorang sudah bisa menjadi pengacara? Sayangnya masih belum bisa karena masih ada tahapan dan persayaratan lainnya.

Syarat Lain Menjadi Pengacara Profesional

Menjalani Magang

Setelah selesai menjalani ujian profesi advokat seseorang harus magang lebih dulu sebelum menjadi seorang pengacara. Mereka yang akan menjadi pengacara harus menjalani magang di kantor hukum selama 2 tahun berturut-turut. Selama menjalani masa magang tersebut calon pengacara akan mendapatkan surat izin praktik sementara yang dikeluarkan Peradi.

Untuk mendapatkan izin sementara tersebut seorang calon pengacara harus mengajukan permohonan magang kepada Peradi. Setelah itu mereka akan diberikan Kartu Tanda Magang. Tentunya pengajuan permohonan tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peradi.

Selama masa magang tersebut, inilah beberapa hal yang harus dipenuhi oleh calon pengacara.

  • Membuat setidaknya 6 laporan perkara perdata dan 3 laporan kasus pidana dan laporan tersebut bukanlah dari kasus yang sumir.
  • Berpartisipasi dalam penyelesaikan kasus serta proyek baik ligitasi maupun non ligitasi.
  • Melalukan riset hukum baik di dalam ataupun di luar kantor hukum tempatnya magang tersebut.
  • Menyusun dan membuat konsep laporan atas pekerjaan yang dilakukannya baik berupa memo, email, korespodensi dan lainnya.
  • Menerjemahkan memo, artikel, peraturan dan lainnya dari bahasa Indonesia ke bahasa asing atau sebaliknya.
  • Melakukan analisa pada surat kontrak ataupun perjanjian.

Pengambilan Sumpah Menjadi Pengacara atau Advokat

Tahapan dan proses cukup panjang yang harus ditempuh seseorang agar bisa melakukan praktik sebagai seorang pengacara diakhiri dengan pengambilan sumpah. Sebagaimana profesi lainnya seperti dokter, apoteker dan lainnya, pengacara juga harus diambil sumpahnya sebelum bisa berpraktik secara profesional.

Seseorang yang akan menjadi pengacara diharapkan bisa memiliki integritas yang tinggi agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Setelah seseorang selesai magang di kantor hukum dan memenuhi persyaratan maka akan diambil sumpahnya. Penilaian akan diberikan pada calon pengacara tersebut selama dia menjalani magang di kantor hukum.

Jika dirasa telah menyelesaikan semua persyaratan yang ditentukan dengan penuh tanggung jawab, jujur dan berperilaku baik maka dia berhak untuk disumpah. Artinya itulah saatnya seorang calon pengacara yang telah menempuh semua tahapan menjadi advokat profesional akan diambil sumpahnya. Setelah pengambilan sumpah maka yang bersangkutan sudah bisa berpraktik sebagai pengacara profesional.